Kota Bengkulu (ANTARA) - Kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik. Setelah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup internal mahasiswa beredar luas di media sosial. 

Konten percakapan tersebut dinilai mengandung unsur tidak pantas, termasuk komentar vulgar, merendahkan perempuan, hingga candaan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Peristiwa ini mencuat pada Sabtu (11/4/2026) malam, ketika sebuah akun di platform X mengunggah rangkaian tangkapan layar percakapan dari grup yang disebut-sebut berisi sejumlah mahasiswa FH UI. 

Dalam unggahan tersebut, terlihat percakapan yang memuat bahasa sehari-hari bernada kasar, lelucon cabul terhadap unggahan foto mahasiswi di Instagram, serta penggunaan istilah sensitif seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosaan”.

Dari informasi yang beredar, anggota grup tersebut diduga bukan mahasiswa biasa. Sejumlah nama yang muncul dalam tangkapan layar disebut memiliki posisi penting di lingkungan kampus.

Baca juga: Mahasiswa UPI kembangkan alat pengering singkong berbasis energi surya
Baca juga: Al Azhar Mesir siap bantu kampus keagamaan Indonesia, kirim dosen dan pakar Arab

Seperti pengurus organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait identitas pihak-pihak yang terlibat.

Keesokan harinya, Minggu (12/4/2026), pihak fakultas menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana. Menanggapi hal tersebut, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, segera mengeluarkan pernyataan resmi.



Pewarta: Vonza Nabilla Suryawan
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026