Kota Bengkulu (ANTARA) - Kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik. Setelah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup internal mahasiswa beredar luas di media sosial. 

Konten percakapan tersebut dinilai mengandung unsur tidak pantas, termasuk komentar vulgar, merendahkan perempuan, hingga candaan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Peristiwa ini mencuat pada Sabtu (11/4/2026) malam, ketika sebuah akun di platform X mengunggah rangkaian tangkapan layar percakapan dari grup yang disebut-sebut berisi sejumlah mahasiswa FH UI. 

Dalam unggahan tersebut, terlihat percakapan yang memuat bahasa sehari-hari bernada kasar, lelucon cabul terhadap unggahan foto mahasiswi di Instagram, serta penggunaan istilah sensitif seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosaan”.

Dari informasi yang beredar, anggota grup tersebut diduga bukan mahasiswa biasa. Sejumlah nama yang muncul dalam tangkapan layar disebut memiliki posisi penting di lingkungan kampus.

Baca juga: Mahasiswa UPI kembangkan alat pengering singkong berbasis energi surya
Baca juga: Al Azhar Mesir siap bantu kampus keagamaan Indonesia, kirim dosen dan pakar Arab

Seperti pengurus organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait identitas pihak-pihak yang terlibat.

Keesokan harinya, Minggu (12/4/2026), pihak fakultas menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana. Menanggapi hal tersebut, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, segera mengeluarkan pernyataan resmi.

Dalam keterangannya, pihak fakultas menegaskan sikap tegas terhadap konten yang dinilai merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum serta etika akademik.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi yang dirilis Senin (13/4/206).

Fakultas juga menyampaikan saat ini proses penelusuran dan verifikasi tengah dilakukan secara serius, cermat, dan menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan. 

Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, pihak fakultas akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selain itu, pihak kampus menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh civitas akademika menjadi prioritas utama. Fakultas juga menyediakan saluran pelaporan yang aman serta dukungan bagi pihak yang terdampak.

Baca juga: Polisi selidiki teror bom molotov di gerbang kampus UNM yang lukai dua mahasiswa
Baca juga: Anang Hermansyah borong atensi, aksi serunya saat kuliah S2 di Unair jadi sorotan

“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," lanjut pernyataan tersebut.

Pada hari yang sama, berbagai organisasi internal kampus seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya turut mengeluarkan sikap resmi. 

Mereka mengecam keras perilaku yang muncul dalam percakapan tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses penanganan yang dilakukan oleh fakultas.

Di tengah perhatian luas masyarakat, pihak fakultas juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan.

Baca juga: Mengapa seseorang bisa membacok? Psikolog UGM jelaskan peran amigdala dan logika
Baca juga: Cegah konflik meluas, Guru Besar UGM usul sistem perceraian tidak berdasarkan kesalahan

Upaya hemat energi, kombinasi kuliah daring dan luring di UB Malang

 



Pewarta: Vonza Nabilla Suryawan
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026