Jakarta (ANTARA) - Dua ahli hukum tata negara yang dihadirkan pemohon dalam sidang pengujian materil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi peraturan tersebut.

Kedua ahli tersebut yakni Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Dr Al Araf dihadirkan oleh pemohon perkara Nomor 260/PUU/XXIII/2025 yang telah diajukan sejak Desember 2025.

Dalam analisis Prof. Zainal Arifin Mochtar yang disimak melalui siaran YouTube MK di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa ada “kusut masai” dalam peradilan militer Indonesia yang dibiarkan oleh negara selama hampir 20 tahun.

Secara kronologi, kata dia, Undang-Undang Peradilan Militer disahkan pada 15 Oktober 1997 di masa rezim orde baru yang syarat dengan kekuasaan ABRI, birokrasi dan Golkar sebagai mesin kuat yang bekerja pada era tersebut.

“Saya ingin mengatakan politik hukum Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 itu seakan-akan menjadi “wajar” karena itu adalah politik hukum dari konsep orde baru yang memberi lebih banyak proteksi,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan dalam UU Nomor 31/1997 tidak hanya pada pasal-pasal yang dijadikan judisial review oleh pemohon (Pasal 9, 43, 127) saja, tapi ada banyak persoalan yang berkaitan dengan dualisme yuridiksi, resinkronisasi dengan reformasi, tidak ada aturan detail tentang koneksitas, independen peradilan militer, akuntabilitas, maupun hal lainnya yang sering dibahas masyarakat sebagai legal exceptionalism.

Pascareformasi, lanjut dia, ada serangkaian perubahan politik hukum, begitu juga konteks hukum dalam UU Nomor 31/1997 juga sudah berubah.



Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026