Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan tengah mengedepankan upaya pemulihan keuangan negara dalam menangani kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah itu.
Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Erik Rosadi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan langkah tersebut diambil selaras dengan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan.
"Pihak Polres dan Kejari Rejang Lebong sering berkoordinasi dengan kami. Terhadap temuan-temuan yang bersifat administratif di desa, mereka meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk menyelesaikannya terlebih dahulu dengan fokus pengembalian kerugian," kata dia.
Dia menjelaskan, saat ini terdapat empat desa yang sedang menjadi atensi pengawasan terkait penggunaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Dua di antaranya adalah Desa Tasikmalaya di Kecamatan Curup Utara dan Desa Belumai I di Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Berdasarkan survei awal, kata dia, ditemukan beberapa desa yang belum mampu menunjukkan kelengkapan dokumen pendukung anggaran. Hal ini menjadi catatan penting yang kemudian dilaporkan kembali kepada APH sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan reguler.
Di sisi lain, Erik mengakui bahwa keterbatasan anggaran operasional menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya untuk melakukan audit langsung ke lapangan. Namun dia memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan melalui pemanggilan pihak-pihak terkait ke kantor Inspektorat.
"Kami belum bisa turun secara masif karena biaya operasional tidak ada. Jadi, kami panggil dan periksa berkasnya di kantor. Jika memang dirasa sangat perlu turun ke lapangan, kami siapkan jadwal yang dikoordinasikan lintas sektor agar bisa dilakukan sekali jalan untuk menghemat anggaran," terangnya.
Sementara itu, dengan sumber daya maka setiap laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti pihaknya. Terbukti, beberapa kasus berhasil diselesaikan hanya melalui prosedur pemanggilan dan klarifikasi dokumen.
Selain urusan dana desa, Inspektorat Rejang Lebong juga melaporkan keberhasilan mediasi dalam kasus lain, seperti tunggakan utang alat tulis kantor (ATK) di salah satu sekolah senilai belasan juta rupiah serta penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
"Dengan sistem pemanggilan ini, pekerjaan pengawasan tetap berjalan tanpa harus membebani anggaran daerah secara berlebih, namun tetap mencapai tujuan penyelesaian masalah," demikian Erik Rosadi.
Pewarta: Nur MuhamadEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026