Selain itu, dia menyebutkan peluang pengembangan perkara tetap terbuka, terutama jika dalam proses pembuktian di persidangan muncul fakta-fakta baru yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini diproses.

"Namun, apabila di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambahan atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," jelas Andri.

Dia juga menanggapi dugaan dari sejumlah pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, yang menyebutkan jumlah pelaku dalam kasus tersebut bisa lebih dari empat orang, bahkan mencapai belasan.

Menurut Andri, dugaan itu sangat bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam skenario tersebut, kata dia, apabila ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari kalangan sipil, maka penanganan perkara akan dilakukan secara terpisah, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian," ucap Andri.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pemisahan penanganan antara pelaku militer dan sipil.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026.

"Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto setelah penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Sidang pertama tersebut, kata dia, mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Dia menyebutkan penjadwalan sidang dilakukan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
 



Pewarta: Siti Nurhaliza
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026