Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan di daerah tersebut bersabar menunggu izin penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan hutan yang terlanjur mereka tanami sawit dari Pemerintah Pusat. 

"Jadi kepada kelompok tani hutan, harapan kami, jangan terlalu banyak berkoar-koar, kita santai saja karena kita mengambil sesuatu kebijakan sekarang ini juga belum bisa," kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Dia mengatakan hal itu menanggapi usulan dari tiga kelompok tani hutan di Kabupaten Mukomuko yang meminta kepastian terhadap lahan dalam kawasan hutan yang terlanjur mereka tanami sawit.

Karena tiga kelompok tani hutan asal Mukomuko ini sampai sekarang tidak berani lagi melakukan aktivitas setelah penertiban kawasan hutan yang rusak dan ditanami sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Penrgakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Aprin mengatakan, bahwa KPH dalam pengelolaan kawasan hutan negara hanya pendampingan di tingkat masyarakat, pembentukan kelompok tani hutan, dan pemberkasan.

"Saya telah berkoordinasi dengan pihak Satgas PKH terkait dengan hal itu dan dari satgas sendiri kedepannya masih menunggu informasi dari kebijakan dari Pemerintah Pusat," ujarnya.

Untuk itu, harapannya kepada masyarakat khususnya kelompok tani hutan terkait dengan usulan pemanfaatan hasil hutan ini berproses dulu. 

Karena seperti diketahui bahwa adanya masyarakat yang tertangkap karena melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

"Jadi harapan kita, bukan kita mau menangkap masyarakat tetapi jangan melakukan aktivitas dulu. Dan kami selaku anggota tim minta masyarakat jangan penanaman kembali sawit yang sudah di-tumbang oleh satgas," ujarnya pula.

Ke-depan ini, kata dia pula, berkas usulan untuk pemanfaatan kawasan hutan silahkan dilengkapi selanjutnya tetap berproses, dan setelah lengkap tugas KPH membantu untuk menyampaikan ke Gakkum Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya, pihak Gakkum sudah minta, tapi belum disampaikan karena berkas yang tidak lengkap, tetapi kalau berkas itu sudah lengkap nanti dibantu disampaikan sehingga tidak dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang terlanjur menanam sawit dalam kawasan hutan.

Satgas Gakkum sebelumnya melakukan penindakan di kawasan yang menjadi habitat Gajah Sumatera kurang lebih seluas 8.000 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Satgas Gakkum telah melakukan penebangan sawit dan merobohkan pondok liar yang masuk dalam kawasan habitat Gajah Sumatera di daerah ini.

Berkaitan dengan reboisasi kawasan habitat Gajah Sumatera yang rusak sampai sekarang belum ada karena belum ada anggaran untuk itu. 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026