Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah setempat yang mulai diterapkan pada Jumat, 17 April 2026.
Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong nomor 800/309/Bg.7/2026 sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Dia menjelaskan penerapan WFH tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat. Meski demikian, Hendri menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menghambat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk memastikan pelayanan tetap prima, kata dia, Pemkab Rejang Lebong membatasi komposisi pegawai yang bekerja dari rumah, yakni maksimal 70 persen WFH dan minimal 30 persen tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Sektor pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, energi, kependudukan, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan tetap diwajibkan WFO 100 persen. Begitu juga dengan pejabat struktural eselon dua dan tiga agar tetap berkoordinasi," tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal pembagian tugas pegawainya secara bergantian.
Dia menegaskan para ASN yang menjalankan WFH wajib memberikan laporan kerja harian yang dilengkapi dengan dokumentasi berbasis lokasi (geo-tagging).
"ASN yang WFH harus tetap aktif berkomunikasi dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Kami ingin mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan digital, namun tetap profesional," ujarnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung percepatan digitalisasi layanan pemerintah serta berkontribusi dalam menekan tingkat polusi udara akibat pengurangan mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi para pegawai pada akhir pekan.
Pewarta: Nur MuhamadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026