Jakarta (ANTARA) - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Andrie Yunus menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dilakukan melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
"Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di gerbang masuk Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat.
Dimas menyampaikan bahwa mekanisme peradilan umum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi salah satu penguat pernyataan Andrie dalam menentukan forum penuntasan kasus.
Ia menjelaskan tipologi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie lebih tepat masuk dalam ranah tindak pidana umum dibandingkan tindak pidana militer.
Tindak pidana militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dan berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam masa konflik bersenjata atau perang. Sementara tindak pidana umum merupakan tindakan yang dilakukan prajurit di luar fungsinya sebagai alat pertahanan.
"Nah, yang menjadi masalah adalah hal ini masih belum ada perubahan atau revisi terhadap Kitab Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97, yang itu juga sedang di-judicial review oleh kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Pewarta: Fathur RochmanUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026