Bengkulu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri meminta pemerintah provinsi dapat mengatur secara tegas persentase potongan pembelian tandan buah segar (TBS) agar tidak merugikan petani sawit.

"Jangan hanya melihat harga tinggi, kalau potongan besar, sama saja petani tidak menikmati hasilnya,” kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri, di Bengkulu, Senin.

Fitri menilai selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada kenaikan harga TBS, sementara besaran potongan di tingkat pabrik justru luput dari pengawasan.

Menurut dia potongan yang diterapkan perusahaan saat ini bisa mencapai empat hingga enam persen, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan petani sehingga nilai jual yang diterima menjadi jauh berkurang.

Fitri menilai pemerintah provinsi perlu menetapkan batas maksimal potongan yang wajar, yakni di kisaran satu hingga persen persen saja sebagai toleransi terhadap kualitas buah.

Selain itu, dia juga menyoroti praktik di lapangan di mana tidak seluruh hasil panen petani dibayar penuh oleh pabrik, bahkan dari satu ton TBS hanya dihitung bahkan bisa sekitar 800 kilogram saja.

Fitri menegaskan Pemprov Bengkulu harus hadir melalui regulasi dan pengawasan ketat terhadap perusahaan kelapa sawit, termasuk memastikan transparansi dalam penimbangan dan penentuan kualitas buah.

Dia juga mendorong adanya evaluasi rutin terhadap praktik di pabrik serta keterlibatan instansi terkait agar aturan yang dibuat benar-benar berjalan di lapangan.

Selain itu, Fitri menilai perlu adanya forum yang melibatkan petani, pemerintah, dan perusahaan agar kebijakan yang diambil lebih berimbang.

Fitri berharap dengan adanya pengaturan yang jelas dari pemerintah, petani dapat benar-benar merasakan manfaat dari harga TBS yang baik tanpa terbebani potongan berlebihan.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko sebagai salah satu daerah penghasil komoditas sawit, per 20 April 2026 harga TBS di sejumlah perusahaan berada di kisaran Rp3.020 hingga Rp3.090 per kilogram.



Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026