Bengkulu (ANTARA) - Wakil Gubernur Bengkulu Mian meminta penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dilakukan secara rutin setiap bulan guna memberikan kepastian bagi petani di daerah.
"Atas nama Bapak Gubernur, saya meminta agar penetapan harga TBS dilakukan paling lambat satu bulan sekali," kata Wagub Bengkulu Mian di Bengkulu, Selasa.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata dia, aktif mendorong agar penetapan harga TBS dilakukan secara rutin dan konsisten setiap bulan bukan ditetapkan per momen ketika harga TBS mengalami kenaikan atau penurunan saja.
Dengan upaya tersebut, kepastian harga di tingkat petani terus terjaga, hal itu juga menjadi salah satu dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan petani di Bengkulu.
Kemudian, dia mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan harga yang telah disepakati benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak, baik perusahaan maupun pelaku usaha di sektor perkebunan.
Mian menilai selisih harga yang cukup tinggi berpotensi merugikan petani kelapa sawit di daerah. Kondisi itu juga menunjukkan masih perlunya pembenahan dalam mekanisme penetapan harga agar lebih kompetitif.
"Kita kebanyakan masih di harga Rp3.100, sementara studi tiru kita di Riau (harga TBS) mencapai Rp3.800," kata dia.
Kemudian, Mian menegaskan kepatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan juga menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Bengkulu.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultur, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, harga TBS periode II April 2026 disepakati sebesar Rp3.463 per kilogram.
Pewarta: Boyke Ledy WatraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.