Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib bebas dari tindakan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam setiap pelayanan publik.
"Tidak ada pungli dalam setiap pelayanan di OPD masing-masing dan tidak ada gratifikasi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Rabu.
Penegasan tersebut disampaikan Herwan saat penandatanganan surat pernyataan komitmen anti pungli dan gratifikasi di halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai langkah konkret dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Herwan menekankan komitmen yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
Dia mengingatkan seluruh jajaran OPD agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang bersih menjadi salah satu kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan seluruh OPD dapat memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Desman Siboro menyatakan pihaknya siap menjalankan komitmen tersebut secara konsisten.
"Tentu kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh kegiatan pelayanan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta berupaya menjalankannya secara maksimal," ujar Desman Siboro.
Dia menambahkan pengawasan internal akan diperkuat untuk memastikan tidak ada celah terjadinya praktik pungli maupun gratifikasi di lingkungan instansi.
Pewarta: Boyke Ledy WatraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026