Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperkuat struktur permodalan dan layanan publik di wilayah itu.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Rejang Lebong Titin Verayensi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan bahwa regulasi ini sangat mendesak karena masa berlaku Perda sebelumnya telah berakhir.

"Kami baru saja memimpin rapat awal penyiapan Raperda tersebut. Penyusunan ulang regulasi ini diperlukan untuk mendukung keberlanjutan operasional serta memberikan kepastian hukum bagi BUMD milik pemerintah daerah," kata dia.

Dia menjelaskan, di Kabupaten Rejang Lebong terdapat tiga BUMD yang menjadi sasaran dalam penyertaan modal ini, yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Bengkulu, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bukit Kaba, dan Perumda Rena Skalawi.

Setelah dilakukan rapat pembahasan awal, kata dia, Pemkab Rejang Lebong akan melakukan pertemuan intensif dengan jajaran direksi masing-masing BUMD untuk membedah kebutuhan anggaran secara riil.

"Rapat lanjutan akan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan anggaran masing-masing Perumda. Kami harus mengkaji banyak aspek, mulai dari efisiensi hingga proyeksi dampak terhadap kinerja perusahaan daerah tersebut," katanya.

Dia menambahkan, penyertaan modal ini bukan sekadar pemberian dana, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, Pemkab Rejang Lebong sendiri menargetkan penyusunan Raperda ini dapat rampung sepenuhnya pada tahun 2027 mendatang agar bisa segera diimplementasikan sebagai dasar hukum penguatan BUMD ke depan.

"Penyertaan modal ini nantinya akan disesuaikan dengan arah program kerja BUMD. Kami ingin memastikan bahwa modal yang disertakan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Rejang Lebong," kata Titin.



Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026