Jakarta (ANTARA) - Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Oditur militer menjelaskan sikap Andrie yang dinilai para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Baca juga: Pengadilan Militer Jakarta tetapkan majelis hakim kasus penganiayaan aktivis KontraS Andrie Yunus

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca juga: Sidang perdana kasus air keras tanpa pihak Andrie Yunus, KontraS tolak peradilan militer karena khawatir manipulasi motif

Oditur militer menjelaskan kejadian bermula pada 9 Maret 2026 saat Edi dan Budhi bertemu untuk mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi serta kedinasan.

Di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral saat Andrie memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi UU TNI berjalan, kepada Budhi.

Kemudian pada 11 Maret 2026 saat keempat terdakwa bertemu, Edi menceritakan kekesalannya kepada Andrie karena telah memaksa masuk ruangan rapat pembahasan revisi UU TNI dan menilai Andrie telah menginjak-injak institusi TNI karena telah menggugat UU TNI ke MK.

Selain itu, Andrie juga dinilai Edi telah menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS dan dianggap menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025.



Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026