Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan keempat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mulai dicurigai usai para personel tidak mengikuti apel pagi.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), serta Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV).
"Pada 13 Maret 2026, terdakwa III dan terdakwa IV melaksanakan apel pagi di Denma BAIS TNI. Saat itu terdakwa I dan terdakwa II tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," ucap oditur pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Baca juga: Empat personel TNI siram air keras ke Andrie Yunus untuk beri "efek jera"
Kemudian pada 17 Maret 2026 setelah upacara bendera, mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayor Jenderal TNI Bosco Haryo Yunanto memerintahkan Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI Kolonel TNI Infanteri Heri Heryadi untuk melakukan pengecekan personel.
Setelah Kolonel Inf. Heri mengetahui Edi dan Budhi sudah beberapa hari sakit sehingga memerintahkan Provost Denma BAIS TNI Sersan Satu Arif melakukan pengecekan terhadap keduanya di mes Denma BAIS TNI.
Sesampainya di lantai empat gedung mes, oditur mengatakan Sertu Arif melihat kondisi Edi dan Budhi, yang kemudian melaporkan kepada Heri.
Heri kemudian memerintahkan Arif untuk membawa kedua terdakwa ke Detasemen BAIS TNI, yang diterima Kapten Laut TNI Kesehatan (K) Suyanto.
Baca juga: Hakim minta Andrie Yunus hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras
Saat Suyanto memeriksa keduanya, dikatakan bahwa terlihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan Budhi, sedangkan Edi memiliki luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair serta luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, dada sebelah kanan, dan lengan sebelah kiri.
Setelah selesai membersihkan luka keduanya, Suyanto bertanya kepada Edi dan Budhi sejak kapan mengalami luka tersebut, dan berdasarkan pengakuan keduanya, luka sudah berlangsung selama 3 hari.
Oleh karena itu, Suyanto melapor kepada Heri bahwa kedua terdakwa seperti terkena cairan kimia. Heri pun merasa ada yang aneh sehingga bertanya kepada Edi dan Budhi, akan tetapi jawabannya mencurigakan
Setelah itu, dilakukan pendalaman atau elisitasi terhadap Edi dan Budhi, yang hasilnya kedua terdakwa mengakui telah melakukan kekerasan terhadap Andrie, sebagaimana yang viral di media.
Pewarta: Agatha Olivia VictoriaUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026