Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat agar menjauhi praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih.
"Seluruh pejabat dan ASN harus memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat. Jangan ada lagi yang melakukan korupsi, pungli, suap, maupun gratifikasi," kata Helmi Hasan usai menyaksikan penandatanganan pakta integritas ASN di Halaman Pemkab Rejang Lebong, Rabu.
Dia menegaskan bahwa komitmen yang dituangkan dalam pakta integritas tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas di atas kertas semata. Menurutnya, poin-poin pernyataan itu harus ditanamkan dalam hati agar ASN dapat bekerja secara jujur dan lurus.
Gubernur Helmi Hasan juga mengingatkan bahwa negara telah memberikan kompensasi yang layak bagi aparatur negara melalui gaji, seragam, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya. Oleh karena itu, ASN harus fokus pada dedikasi kerja tanpa melakukan perbuatan melawan hukum.
"Komitmen ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan hanya menandatangani selembar kertas. Bekerjalah dengan baik dan jangan mencoreng integritas dengan pungli atau suap," katanya.
Kegiatan penandatanganan pakta integritas di lingkungan Setdakab Rejang Lebong ini juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, serta Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan.
Prosesi penandatanganan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Sekda Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri, para asisten bupati, staf ahli, kepala dinas, hingga para camat dari 15 kecamatan di wilayah itu.
Dalam dokumen pakta integritas bermaterai Rp10.000 ini, para pejabat menyepakati lima poin utama. Di antaranya adalah janji untuk tidak mengintervensi serta tidak menerima suap atau gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, promosi, maupun mutasi jabatan.
Selain itu, para ASN juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan jika terbukti terlibat pungli. Poin penting lainnya mencakup tanggung jawab atasan langsung untuk menindak tegas bawahan yang melakukan pelanggaran integritas.
Penandatanganan ini diharapkan menjadi benteng bagi birokrasi di Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara transparan dan akuntabel.
Pewarta: Nur MuhamadEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026