Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua mantan direktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghadapi sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Keduanya, yakni Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

"Sidang terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah itu rencananya berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmadja 3.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dsn Mulyatsyah, dituntut masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari.

Khusus Mulyatsyah, dituntut pula agar dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019–2022, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim,Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.



Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026