Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan 122 desa kini dapat mengajukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2026 yang sempat tertunda disalurkan akibat kasus hukum.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Budi Setiawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pencairan DD yang bersumber dari pemerintah pusat dan ADD dari APBD Rejang Lebong 2026 tersebut belum dicairkan karena belum ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup) setempat setelah bupati nonaktif (Muhammad Fikri) tersandung masalah hukum di KPK.

"Proses pencairan DD/ADD tahap l tahun 2026 saat ini tinggal menunggu tahapan administrasi lanjutan di tingkat pusat. Diperkirakan pada awal Mei nanti sudah bisa dicairkan," kata dia.

Dia menjelaskan, belum dicairkannya DD/ADD ini berpengaruh terhadap pembayaran gaji perangkat desa selama empat bulan terhitung Januari - April, serta kegiatan pembangunan di desa maupun penyaluran bantuan sosial.

Adanya keterlambatan pencairan DD/ADD tahap l tersebut, kata dia, bukan disebabkan unsur kesengajaan. Kondisi tersebut terjadi akibat permasalahan hukum yang menimpa kepala daerah setempat di KPK belum lama ini sehingga berdampak pada proses administrasi, termasuk penandatanganan Surat Keputusan (SK) yang harus digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang melanjutkan roda pemerintahan.

"Ini murni karena kendala administratif pasca permasalahan hukum yang terjadi, sehingga ada keterlambatan dalam proses pengajuan pencairan DD/ADD tahap l,” katanya.

Menurut dia, berkas pengajuan permintaan pencairan DD/ADD tahap l ini, kata dia, tengah dilakukan verifikasi oleh staf PMD Rejang Lebong dan setelah itu akan dinaikkan ke bagian keuangan Pemkab Rejang Lebong.

Dia mengimbau seluruh Kades, agar tetap bersabar sembari menunggu proses pencairan rampung. Dia juga meminta, supaya pihak desa segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan dapat berjalan lancar saat dana telah tersedia.

Sebelumnya, pagu dana desa yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 sebesar Rp36 miliar lebih atau tinggal 1/3 dari jumlah yang diterima tahun anggaran 2025 lalu yang mencapai Rp101 miliar.

Selain dana desa yang mengalami penurunan yang diterima daerah itu, juga terjadi pada alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong sebesar Rp53 miliar, jumlah ini mengalami pengurangan.



Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026