Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah menelusuri dugaan keterlibatan petugas haji menyusul ditangkapnya tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Arab Saudi terkait haji ilegal.
Abidin mengatakan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah perlu segera memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif dan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Abidin merespons kabar aparat keamanan di Makkah menangkap tiga WNI terkait dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. Dua orang di antaranya dilaporkan mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia.
Baca juga: Tiga WNI ditangkap terkait dugaan penipuan haji, Polri koordinasi dengan polisi Arab Saudi
Komisi VIII menghormati langkah aparat keamanan Arab Saudi. Menurut dia, penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan haji sekaligus melindungi jamaah dari potensi penipuan dan risiko hukum.
Dia menilai penindakan ini harus menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak tergiur tawaran haji nonprosedural yang berisiko merugikan jamaah dan mencoreng nama baik Indonesia.
“Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini harus menjadi pelajaran penting penyelenggaraan ibadah haji wajib melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah,” katanya.
Ia menekankan pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme resmi, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus yang telah diatur pemerintah.
Jalur resmi tidak semata persoalan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan negara terhadap keselamatan dan hak-hak jamaah selama berada di Arab Saudi.
Pewarta: Fath Putra MulyaUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026