Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa semua perusahaan belum mematuhi ketentuan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sudah disepakati bersama dan ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Hasil rapat kemarin, rapat penetapan harga sawit di Provinsi Bengkulu itu kan harganya sekitar Rp3.400 per kilogram, dan kita di di kisaran Rp2.930-Rp3.080 per kg," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Hari Mastaman di Mukomuko, Kamis.
Dia mengatakan hal itu berdasarkan hasil evaluasi dinas terhadap harga sawit di perusahaan daerah ini, selanjutnya hasil evaluasi di perusahaan daerah ini akan dibawanya ke rapat berikutnya.
Menurut dia, karena pengambil keputusannya kan bukan dinas ini, pemerintah daerah hanya mengawasi dan membimbing, serta mengingatkan dan sebagainya.
"Akan kita bawa hasil evaluasi ini ke rapat-rapat berikutnya, karena sesuai dengan arahan Pak Wakil Gubernur Bengkulu Mian kemarin bahwasannya penetapan ini harus dilaksanakan agar harga stabil dan konsisten," ujarnya.
Kemudian, harus ada perwakilan dari masing-masing kabupaten baik itu produsen maupun TBS, pabrik-pabrik harus ada sehingga nanti bisa secara konsisten mengikuti apa yang menjadi kesepakatan itu.
Sekarang ini, kata dia pula, belum makanya akan kami sampaikan hasilnya itu hasilnya itu Pak, kesepakatan kita 3400 cuma di lapangan.
Dia menyebutkan harga TBS sawit di PT Daria Dharma Pratama sebesar Rp3.030 per kilogram, di PT Usaha Sawit Mandiri sebesar Rp2.930 per kilogram, harga TBS sawit di PT Bumi Mentari Karya sebesar Rp3.010 per kilogram.
Kemudian harga sawit di PT Karya Sawitindo Mas sebesar Rp2.970 per kilogram, harga TBS sawit di PT Mukomuko Indah Lestari sebesar Rp3.010 per kilogram, PT Karya Agro Sawitindo sebesar Rp2.950 per kilogram, di PT Gajah Sakti Sawit sebesar Rp3.010 per kilogram.
Sedangkan harga TBS sawit di PT Sapta Sentosa Jaya sebesar Rp2.960 per kilogram dan PT Surya Andalan Primatama sebesar Rp3.080 per kilogram.
Pewarta: Ferri AryantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026