Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta pelaku usaha di daerah itu agar mengurus Nomor induk Berusaha (NIB) agar legal dan mudah mendapatkan layanan pemerintah dan keuangan.

"Pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong diminta agar mengurus NIB, hal ini penting agar mereka terdaftar dalam menjalankan usahanya," kata Kepala DPMPTSP Rejang Lebong Agus S di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan, tingkat kesadaran pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong dalam mengurus NIB sudah tinggi, terbukti sepanjang tahun 2025 lalu telah diterbitkan 500 NIB baru.

Pengurusan penerbitan NIB itu sendiri, kata dia, dapat dilakukan secara langsung oleh pelaku UKM maupun UMKM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong.

Keberadaan NIB tersebut wajib dimiliki oleh pelaku UKM maupun UMKM sehingga produk yang dihasilkan bisa diterima oleh masyarakat luas karena legalitasnya jelas.

Dia menambahkan, selain itu dengan telah memiliki NIB pelaku usaha juga bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun kredit dari perbankan.

Menurut dia, persyaratan pelaku usaha yang mengurus NIB perseorangan (dengan risiko rendah) di antaranya KTP, kartu keluarga, NPWP (jika ada), email aktif, nomor WA aktif, mengisi blangko dari dinas dan melampirkan foto usaha.

"Pengurusan NIB itu sendiri tidak dipungut biaya dan mereka akan membantu pelaku usaha yang mengurus pembuatannya," kata dia.



Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026