Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan setidaknya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Brebes terancam sanksi akibat dugaan menggunakan aplikasi presensi fiktif.
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.
"Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang.
Ia menegaskan bahwa sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki sehingga tidak bisa dimanipulasi atau dicurangi.
Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, kata dia, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.
"Kalau benar itu 'fake', instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya," katanya.
Ia mengatakan Pemprov Jateng sudah melakukan "assessment" atau penilaian ke Pemkab Brebes terkait dugaan ASN menggunakan aplikasi presensi fiktif tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, Pemprov bertindak selaku pembina sehingga Pemkab Brebes juga akan selalu berkoordinasi dengan Pemprov.
Terkait langkah hukum yang dilakukan Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, ia mengatakan harus didalami terlebih dahulu, apakah masuk dalam unsur yang menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.
Lebih lanjut, Sumarno meminta kepada ASN di Jateng untuk membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.
"Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia 'fake' absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?," katanya.
Pewarta: Zuhdiar LaeisUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026