Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menyita sekitar 3.000 karung dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton berisi arang bakau yang diduga berasal dari pengrusakan hutan mangrove di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dalam informasi tertulis, Kamis mengatakan
modus operandinya dengan mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor. Kemudian didistribusikan ke pasar internasional, khususnya menuju Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.
"Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang secara ilegal dari kawasan lindung pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi," kata Ade di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen sah. Menanggapi hal itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu melakukan penyelidikan.
Selanjutnya ditemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4). Dari atas kapal tersebut petugas menyita sekitar 580 karung arang bakau.
"Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya," ujar Ade.
Operasi pengembangan kemudian menyasar dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga telah beroperasi tanpa izin resmi.
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun terakhir. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal.
Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pewarta: Bayu Agustari AdhaUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026