Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menargetkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tenaga kerja asing (TKA) di wilayah tersebut selama 2026 sebesar Rp500 juta.

Dari 500 juta tersebut, sejak Januari hingga saat ini realisasi PAD sektor retribusi TKA telah mencapai Rp100 juta lebih dengan total tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di wilayah Kota Bengkulu sebanyak 70 orang.

"Target PAD dari retribusi TKA tahun ini sebesar Rp500 juta. Saat ini realisasinya sudah mencapai sekitar Rp100 jutaan dan kami optimistis target tersebut bisa tercapai sampai akhir tahun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Sutapa di Bengkulu, Senin.

Sebanyak 70 orang TKA tersebut berasal dari berbagai sektor usaha yang membutuhkan tenaga ahli maupun tenaga profesional tertentu di wilayah Kota Bengkulu.

Untuk itu, pemerintah kota optimis target PAD dari sektor tersebut dapat tercapai, seiring meningkatnya aktivitas perusahaan dan investasi yang menggunakan tenaga kerja asing di wilayah Kota Bengkulu.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan pengguna TKA agar seluruh kewajiban pembayaran retribusi dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Selain melakukan pengawasan administrasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu juga rutin melakukan pendataan dan evaluasi terhadap keberadaan tenaga kerja asing di lapangan. 

Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh pekerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu memiliki dokumen lengkap dan bekerja sesuai izin yang telah ditetapkan.

Sutapa mengatakan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki kewajiban membayar kompensasi penggunaan TKA sesuai ketentuan pemerintah.

Dari pendapatan tersebut sebagian menjadi pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Untuk pengawasan terhadap tenaga kerja asing tidak hanya berkaitan dengan retribusi daerah, namun juga untuk memastikan keberadaan TKA tidak mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

"Keberadaan TKA harus memberikan dampak positif, terutama dalam transfer pengetahuan dan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. Karena itu pengawasan terus kami lakukan secara berkala," kata dia.

Sutapa berharap peningkatan PAD dari sektor retribusi TKA dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang membantu mendukung program pembangunan daerah. 

"Dengan optimalisasi pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, target penerimaan retribusi TKA pada tahun 2026 diyakini dapat tercapai," katanya.



Pewarta: Anggi Mayasari
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026