Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memvonis total Komisaris PT Tunas Bara Jaya yaitu Bebby Hussy 4,7 tahun penjara terkait kasus korupsi tambang batubara PT Ratu Samban Mining.
"Menyatakan bahwa terdakwa Bebby Hussy secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dengan tuntutan primer," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Achmadsyah Ade Mury di Kota Bengkulu, Senin.
Bebby juga divonis karena melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis tersebut terdiri atas dua tahun delapan bulan penjara dalam perkara pokok dugaan korupsi pertambangan, satu tahun penjara dalam perkara suap, dan 11 bulan penjara dalam perkara TPPU
Selain itu ia dikenai pidana denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan pengganti.
Dalam perkara pokok, majelis hakim menyimpulkan sejumlah unsur dakwaan terbukti, terutama terkait praktik tukar menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana (IBP) dengan PT Ratu Samban Mining (RSM), kegiatan coal getting dan penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa juga terbukti melakukan aktivitas penambangan yang dinilai melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sedangkan untuk kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar yang sebelumnya dimasukkan sebagai bagian kerugian negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak masuk dalam perkara Tipikor.
Menurut Majelis Hakim, perhitungan kerugian lingkungan masih bersifat asumsi dan bukan actual loss atau kerugian nyata. Total kerugian negara diperkirakan Rp1,8 triliun dari aktivitas tambang tidak sah tersebut.
"Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan," kata Achmadsyah.
Untuk kasus suap, terdakwa Bebby Hussy terbukti memberikan hadiah sebesar Rp1,029 miliar kepada T. Nazirin, meskipun sebelumnya Nazirin menyatakan tidak pernah menerima langsung dari Bebby Hussy.
Namun hakim menilai keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lain cukup membuktikan unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara.
Selain Bebby Hussy, terkait kasus suap Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap T. Nazirin dengan hukuman satu tahun 10 bulan dan terdakwa Sutarman satu tahun penjara.
Selanjutnya, untuk perkara TPPU Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap Sakya Hussy dengan hukuman delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Sedangkan, untuk perkara perintangan penyidikan, terdakwa Andy Putra dijatuhkan vonis denda Rp3,4 miliar subsider 346 hari, dan Awang dengan denda Rp3,4 miliar subsider 346 hari penjara.
Diketahui, para tersangka terkait kasus korupsi produksi dan ekplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan.
Selain itu mereka melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar lebih.
Pewarta: Anggi MayasariEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026