"Saya sebagai bupati menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, saya menghormati apa yang dilakukan penegak hukum. Silakan itu hak mereka, saya tidak akan intervensi," katanya, di ruang kerjanya, Senin.
Kendati menyerahkan pengusutan kasus dugaan pungli tersebut kepada aparat penegak hukum, kata dia, selagi belum dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis hakim maka wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Selain itu dirinya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada keduanya, karena yang bersangkutan merupakan stafnya. Untuk itu dirinya akan memanggil kepala bagian hukum guna melakukan pendampingan hukum.
Ia mengatakan akan meminjam dua orang oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini guna menyelesaikan administrasi keuangan sampai dengan tutup tahun. Dirinya belum bisa mencari pengganti keduanya, mengingat sudah akan tutup tahun anggaran.
"Tanpa mereka berdua dananya tidak bisa cair, satu bendahara pengeluaran rutin, dan satu lagi tanda tangan kebijakan SP2D, sampai Desember 2017 padat sekali untuk melaksanakan tugas pemerintahan termasuk penyusunan APBD," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, saat ini petugas penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, dimana saksi yang sudah diperiksa mencapai 19 orang.
Para saksi yang sudah diperiksa ini ialah kalangan PNS penerima tunjangan, kemudian para bendahara guna memastikan besaran dana tunjangan beban kinerjanya ini yang dipotong setiap bulannya. Selain itu petugas juga masih menghitung jumlah dana pemotongan yang dilakukan keduanya dalam enam OPD yang menerima tunjangan beban kinerja.
Video Terkait:
Sedangkan adanya rencana peminjaman kedua tersangka untuk menyelesaikan tugas administrasi pemerintahan di Pemkab Rejang Lebong kata dia, pihaknya akan membantu dengan pengawasan petugas.
"Satu sisi ada proses penyidikan yang harus diutamakan, tetapi disisi lainnya pembangunan, penganggaran disitu harus berjalan. Karena yang bersangkutan adalah kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah atau BPKAD," katanya.
Sebelumnya, Sabtu (11/11) tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong mengamankan dua oknum PNS setempat yakni R yang merupakan bendahara pengeluaran rutin Setda Rejang Lebong dan S, yang menjabat sebagai kepala BPKAD daerah itu.
Selain mengamankan PNS petugas penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang belasan juta, sejumlah dokumen, CCTV, dan kendaraan dinas roda empat.***2***