Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan pulau terluar Provinsi Bengkulu yaitu Pulau Enggano di Kabupaten Bengkulu Utara.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, enam tersangka ini yakni dua orang merupakan kontraktor proyek serta empat orang merupakan penyelenggara negara.
"Mereka disangkakan melanggar pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Keenam tersangka ini, mantan Kepala Bidang Bina Marga Syaifudin Firman sekaligus PPTK, Dirut PT Gamely Alam Sari, Elvina, Ketua Pokja Dinas PUPR Tamimi Lani, pengawas utama di Dinas PUPR Muja Asman, Lie End Jun selaku kuasa direktur PT Gamely Alam Sari, serta Samsul Bahri Mantan PPTK.
"Para tersangka terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara," kata dia lagi.
Kejaksaan tetap mengimbau beberapa saksi terperiksa lainnya untuk beritikad baik mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.
Di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas?Plafon?Anggaran Sementara (PPAS), jalan Enggano yang seharusnya dibangun yakni sepanjang 7,4 kilometer. Namun pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), ternyata panjang jalan yang dibangun dikurangi menjadi 5-6 kilometer.
Pembangunan jalan Pulau Enggano itu menghabiskan anggaran Rp17,5 miliar, dan dari hasil audit BPK pelaksanaan pengerjaan proyek itu merugikan negara Rp7 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kami terus mengembangkan kasus ini, tunggu saja penyidik sedang bekerja," ujarnya. ***2***
Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Pembangunan Jalan Enggano
Rabu, 15 November 2017 1:47 WIB 1641