Bengkulu (ANTARA) - Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan, belasan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko sepakat kembali mengikuti ketetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp3.465 per kilogram.

"Hasil telekonferensi meminta harga sawit kembali mengacu pada harga provinsi. Dalam rapat terakhir pada 13 Mei, harga ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram dan itu sudah berdasarkan hasil analisis," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, Jumat.

Wakil Gubernur Mian meminta seluruh pabrik sawit di Kabupaten Mukomuko kembali mengikuti ketetapan harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hal itu dia sampaikan pada rapat Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama belasan pimpinan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko, Jumat (29/5).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda serta dihadiri Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih. Pertemuan itu membahas penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi dalam sepekan terakhir.

"Atas nama pak gubernur, saya ditugaskan bersama Asisten II dan Kepala Dinas Perkebunan untuk mencari informasi yang jelas kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Hasilnya sudah kami dapatkan," kata Mian.

Dia mengatakan, penurunan harga TBS sawit dipicu oleh pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), namun di sisi lain pemahaman pelaku usaha terhadap aturan tersebut masih sangat minim.

Hal tersebut ternyata berdampak pada harga pembelian TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) menjadi anjlok dari harga ketetapan.

Sementara itu, Bupati Mukomuko Choirul Huda menyambut baik pelaksanaan rapat tersebut sebagai upaya menyamakan persepsi terkait gejolak harga TBS yang terjadi di daerah itu.

"Rapat ini digelar untuk menyatukan persepsi terkait gejolak harga TBS yang terjadi, terutama di Mukomuko," ujar Choirul.

Dia berharap kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut dapat memberikan kepastian bagi petani sawit maupun perusahaan sehingga kondisi pasar kembali stabil.

Di akhir rapat, belasan pimpinan perusahaan sawit menandatangani kesepakatan untuk mengikuti harga TBS sebesar Rp3.465 per kilogram. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati Mukomuko, serta pihak kepolisian.



Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026