Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial KA (34), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terlibat kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui website dan grup telegram.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan terduga pelaku KA menyebarluaskan foto dan video tanpa busana milik mantan istrinya berinisial SW (33), seorang karyawan BUMN asal Kabupaten Rejang Lebong, melalui website dan grup Telegram.
"Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui foto dan video pribadinya masih beredar di media digital meski keduanya telah resmi bercerai. Korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Rejang Lebong pada tanggal 5 Mei 2026," kata dia.
Hasan menjelaskan peristiwa itu diketahui pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 09.41 WIB. Saat itu, adik korban An menemukan grup Telegram bernama “Hijabbi Pasutri” yang berisi sejumlah foto korban tanpa busana.
Foto-foto itu diketahui diunggah oleh akun Telegram bernama “Me” dengan username @doremi3120. Setelah dilakukan penelusuran, nomor telepon yang terhubung dengan akun tersebut diketahui milik tersangka KA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY," ujarnya.
Setelah mengetahui posisi tersangka, kemudian Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin KBO Satreskrim Iptu Henricus M bersama Kanit Tipidter Ipda Agus Mengku Haryono langsung berangkat ke Yogyakarta untuk melakukan penangkapan.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong setelah ditangkap pada 8 Mei 2026, dan kini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan terduga pelaku KA diketahui korban dan tersangka menikah sejak November 2024 dan menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDM), sehingga tersangka kerap meminta foto dan video pribadi korban untuk konsumsi pribadi.
"Tanpa sepengetahuan korban, konten tersebut justru disebarluaskan melalui sejumlah platform digital. Korban sempat meminta tersangka menghentikan penyebaran konten itu," ujarnya.
Bahkan setelah resmi bercerai pada 16 September 2025 di Pengadilan Agama Rejang Lebong, korban kembali meminta agar seluruh foto dan video pribadinya dihapus, namun aksi ini masih berlanjut.
Terduga pelaku KA, menurut Hasan, dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana penjara paling rendah enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Pewarta: Nur MuhamadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026