Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di wilayah itu, di mana hasil kejahatan ini digunakan untuk membeli narkotika dan main judi online.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah YA (19), warga asal Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, yang bermukim di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian setempat.

"Tersangka YA ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat atau URC Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin malam, tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, saat beraksi di kawasan kos-kosan sekitar IAIN Curup," kata dia.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan bermula ketika Tim URC sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi aksi berandalan bermotor (gangster) serta tindak pidana lainnya. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya warga yang kehilangan sepeda motor.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di tengah jalan, tim berpapasan dengan pelaku yang sedang mendorong satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2090 GAC yang baru saja dicurinya.

"Melihat kedatangan petugas, pelaku langsung mencampakkan sepeda motor tersebut dan mencoba melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh petugas," jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka YA mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut demi memenuhi kecanduan narkotika dan judi online.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik guna mengetahui tindak kejahatan lainnya, " terangnya.

Ditambahkan dia, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, sebilah senjata tajam, serta kunci leter T yang digunakan untuk merusak kontak kendaraan korbannya.

Berdasarkan catatan kepolisian, YA diketahui merupakan gembong kriminal lintas kabupaten dan provinsi. Pelaku telah mengakui terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga penggelapan di wilayah Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang, serta di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.

Dia menegaskan, Polres Rejang Lebong tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan yang beraksi di daerah itu.

"Masyarakat diminta untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 jika melihat atau menjadi korban tindak pidana, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti," demikian Hasan Basri.
 



Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026