Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan kepada mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang Hulman August Erikson Marpaung. 

Terdakwa Hulman August Erikson Marpaung juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp530 juta terkait kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu Agus Hamzah saat membacakan putusan di Kota Bengkulu, Rabu.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada M. Ridwan Lubis selaku penyedia jasa atau kontraktor UPS di RSUD Kabupaten Kepahiang yang saat ini masih buron (daftar pencarian orang/DPO), dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 80 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp443,56 juta dengan pidana pengganti satu tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang Hafiedz Assegaf menyatakan bahwa penyitaan aset yang telah dilakukan terhadap terdakwa Hulman akan dihitung sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

"Dalam putusan tadi sudah mengakomodasi semua tuntutan kita, namun terkait perbedaan akan kita laporkan ke atasan terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut mantan Direktur RSUD Kabupaten Kepahiang Hulman August Erikson dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp532 juta, yang jika tidak mampu membayar dikenakan pidana pengganti 2 tahun 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa M. Ridwan Lubis yang merupakan penyedia jasa atau kontraktor UPS di RSUD Kabupaten Kepahiang dituntut 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti Rp443 juta dengan pidana pengganti 2 tahun 6 bulan.

JPU Kejari Kepahiang Rizka Ari Kholifatur Rohman menerangkan untuk pengembalian kerugian negara dari terdakwa Ridwan yang telah ditetapkan sebagai DPO, pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim.

Modus yang digunakan mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut saat melakukan pengadaan barang dan jasa dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 senilai Rp1,49 miliar.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2021, RSUD Kepahiang kembali melakukan pengadaan dua unit UPS senilai Rp1,79 miliar. Pengadaan UPS tahun anggaran 2020 dan 2021 itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026