Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menerima pembayaran uang pengganti dan denda senilai Rp503,52 juta dari tiga terpidana kasus korupsi.

"Uang negara tersebut dieksekusi dari dua perkara pidana khusus yang berbeda," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepahiang Johansen Christian Hutabarat saat dikonfirmasi, di Kota Bengkulu, Kamis.

Dijelaskan, ketiga terpidana tersebut yaitu, pertama, Agung Yudha Prawira merupakan mantan Manager Yayasan Rumah BUMN terkait kasus korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari perusahaan listrik tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Ia menyebutkan, Agung membayar uang pengganti sebesar Rp403,52 juta tersebut usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu pada 1 Juli 2025.

Terdakwa Agung Yudha divonis hukuman penjara selama tiga tahun, dengan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp403 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.

Berdasarkan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah bahwa terdakwa Agung Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Kejari Kepahiang juga menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi biaya (fee) proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII yaitu mantan Tenaga Ahli (TA) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferly Rivaldi Rp50 juta.

Serta terpidana yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Karmolis Rp50 juta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Tenaga Ahli (TA) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferly Rivaldi dengan hukuman satu tahun tiga bulan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Kemudian, empat terdakwa lainnya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Karmolis divonis satu tahun tiga bulan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Johansen menambahkan, uang pengganti tersebut selanjutnya disetor ke kas penampungan sementara milik Kejaksaan Negeri Kepahiang.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026