Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mendorong agar seluruh desa di wilayah Provinsi Bengkulu segera memanfaatkan alokasi dana desa dari pemerintah pusat sebelum 15 Juni 2026.

"Kami mengimbau seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran agar dana desa tahap I tahun 2026 dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Kamis. 

Hal tersebut dilakukan sebab dari 1.341 desa di Provinsi Bengkulu, tercatat masih terdapat 182 desa (13,6 persen) desa di wilayah tersebut yang belum menerima atau menyalurkan anggaran dana desa tahap I.

Sebanyak 182 desa tersebut berasal dari Kabupaten Rejang Lebong yang mencapai 122 desa atau 100 persen belum salur, Kabupaten Kaur sebanyak 23 desa, Kabupaten Lebong 16 desa.

Kemudian, Kabupaten Seluma 10 desa, Kabupaten Kepahiang tujuh desa, Kabupaten Bengkulu Tengah empat desa.

Sedangkan sejumlah daerah lainnya seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Mukomuko telah menyalurkan anggaran dana desa 100 persen sebelum tenggat waktu 15 Juni 2026.

Menurut Irfan, pihaknya telah menyusun sejumlah langkah strategis yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu seperti bersinergi dengan KPPN mitra (KPPN Bengkulu, KPPN Manna, KPPN Curup, dan KPPN Mukomuko).

Ia mengatakan juga telah menginstruksikan pihak Desa, Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar segera mempercepat proses evaluasi dan verifikasi dokumen APBDes beserta syarat salur lainnya bagi desa-desa yang masih tertunda, membuka saluran komunikasi intensif antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau DPMD labupaten dengan KPPN mitra kerja untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah memenuhi kriteria, sehingga penolakan (retur) sistem pada menit-menit akhir dapat dicegah.

Selanjutnya, membentuk tim pendampingan khusus atau helpdesk yang langsung turun ke lapangan guna membantu aparatur desa yang mengalami kendala teknis ataupun administratif dalam melengkapi dokumen.

Serta, rapat segera mengajukan permohonan penyaluran secara bertahap kepada KPPN untuk desa-desa yang dokumennya telah siap, tanpa perlu menunggu seluruh dokumen desa di satu kabupaten terkumpul secara lengkap.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026