Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah dan PT Taspen (Persero) mempermudah proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan yang mengalami kendala administratif.

"Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Khozin menekankan pentingnya tata kelola administrasi yang transparan dan terintegrasi dalam penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN ini guna memastikan akurasi data penerima dan kelancaran distribusi dana.

Termasuk penyempurnaan regulasi terkait jaminan sosial pensiunan mencakup perlindungan hak yang jelas dan mekanisme pengaduan yang responsif bagi pensiunan yang mengalami kendala administratif.

"Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara," imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dan reformasi birokrasi itu menyambut positif penyaluran gaji ke-13 bagi penisunan ASN tersebut karena tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, dan pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Ia menilai hal tersebut semakin mempermudah pelayanan bagi pensiunan dan meskipun seluruh proses pembayaran dilakukan secara otomatis sehingga penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang, tapi perlu ada pendampingan bagi penerima manfaat.

"Karena banyak pensiunan yang masih sering kesulitan dengan teknis digital. Jadi perlu ada pendekatan personal," ujarnya.

Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN secara bertahap mulai dari tanggal 2 Juni 2026. Dana gaji ke-13 tersebut disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa memerlukan pengajuan maupun proses autentikasi ulang.

Dalam pencairan gaji ke-13 pensiunan ini besarannya didasarkan pada komponen penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan/jabatan. Nilainya setara dengan tunjangan yang diterima selama bulan-bulan sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khozin menilai pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN ini sebagai wujud nyata optimalisasi pelayanan publik.

"Kami berharap agar pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN ini dapat berjalan efisien dan tepat waktu," kata Khozin.



Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026