Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 59.299 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu akan menerima gaji ke-13 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp268,94 miliar.

"Berdasarkan data hasil monitoring yang dihimpun oleh Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu per 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, total proyeksi alokasi anggaran yang disiapkan untuk disalurkan kepada pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu sebesar Rp268,94 miliar," kata Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Jumat.

Dengan adanya alokasi gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan abdi negara serta mendorong roda perekonomian masyarakat secara luas.

Sebab, lanjutnya, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta peraturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 dan alokasi tersebut secara khusus disalurkan pada Juni 2026 dengan momentum yang sangat tepat, yaitu menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.

Irfan menyebut, dengan adanya penyaluran gaji ke-13 tersebut dapat secara langsung meringankan beban belanja pendidikan bagi keluarga penerima manfaat dalam menyiapkan kebutuhan sekolah anak-anaknya.

Berikut rincian pagu anggaran penyaluran gaji ke-13 di wilayah Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu dengan dana Rp53,27 miliar untuk 10.689 penerima, Kota Bengkulu Rp39,52 miliar untuk 7.168 penerima, Kabupaten Bengkulu Utara Rp26,94 miliar untuk 5.686 penerima.

Kabupaten Rejang Lebong dengan alokasi sebanyak Rp24,39 miliar dengan 5.501 penerima, Kabupaten Seluma yaitu Rp23,86 miliar untuk 5.745 penerima, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp20,76 miliar untuk 4.304 penerima.

Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan alokasi anggaran Rp20,45 miliar dengan 4.604 penerima, Kabupaten Kaur Rp17,81 miliar dengan 3.850 penerima, Kabupaten Kepahiang Rp17,42 miliar untuk 4.184 pegawai, Kabupaten Lebong Rp15,67 miliar dengan 3.569 penerima, dan Kabupaten Mukomuko yaitu Rp15,67 miliar untuk 3.569 penerima.

"Masuknya likuiditas hampir Rp269 miliar ke tengah masyarakat secara langsung akan meningkatkan volume transaksi di sektor riil, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Provinsi Bengkulu. Ini bukti kebijakan fiskal yang dieksekusi di daerah tidak hanya memberikan manfaat bagi aparatur, tapi juga menstimulasi pendapatan para pedagang dan penyedia jasa lokal," terang Irfan.

Untuk itu, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu terus bersinergi dengan seluruh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kabupaten/kota guna memastikan proses pencairan berjalan dengan cepat, akurat, akuntabel, dan tepat waktu tanpa hambatan administratif.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026