Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPM) sebagai pedoman untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan kawasan mangrove di daerah tersebut.
"Dokumen ini bukan hanya milik DLHK, tetapi menjadi dokumen bersama yang disusun berdasarkan data dari masing-masing instansi agar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Safnizar di Bengkulu, Senin.
Safnizar mengatakan penyusunan RPPM merupakan upaya bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, tim ahli, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan dokumen yang komprehensif dan dapat diimplementasikan.
Menurut dia keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar dokumen yang disusun memiliki dasar data yang kuat serta mampu menjadi acuan dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Provinsi Bengkulu.
Dia menyebutkan penyusunan RPPM mendapat dukungan melalui Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) dan ditargetkan menghasilkan Draft Nol yang selesai pada Juli 2026.
Dokumen tersebut, lanjut Safnizar akan menjadi arah kebijakan pengelolaan mangrove Provinsi Bengkulu hingga 30 tahun ke depan sehingga diperlukan kontribusi data dan masukan dari seluruh instansi terkait.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu R.A. Denni menegaskan pentingnya keberadaan mangrove sebagai benteng alami wilayah pesisir, terutama bagi Bengkulu yang sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan laut.
"Melalui forum ini (FGD Penyusunan Dokumen RPPM Provinsi Bengkulu) kita menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, dan membangun komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove sebagai aset lingkungan yang sangat penting bagi masyarakat Bengkulu," kata Denni.
Menurut dia keberhasilan penyusunan RPPM sangat ditentukan oleh ketersediaan data yang akurat dan tersinkronisasi antarsektor. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
Setelah RPPM Provinsi Bengkulu ditetapkan, pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki kawasan mangrove juga diharapkan menyusun dokumen serupa sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Pewarta: Boyke Ledy WatraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.