Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah aset negara, bukan beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), karena perannya mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.

Ia juga menekankan pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat.

"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menyambut positif hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II pada Senin (8/6), yang mana kesimpulannya menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK.

Dia mengatakan kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat hanya karena persoalan fiskal daerah.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri dalam berbagai sektor pelayanan publik.



Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026