Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana tiga terdakwa pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa.

Tiga terdakwa tersebut adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan mengatakan perkara bermula saat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari diduga meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong Hari Eko Purnomo mengatur sejumlah proyek.

"Dalam surat dakwaan, Fikri Thobari meminta Hari Eko Purnomo mengatur sejumlah proyek yang kemudian disertai permintaan fee untuk diberikan kepada Fikri," kata Joko dalam persidangan.

Menurut jaksa, Hari Eko kemudian bertemu dengan ketiga terdakwa selaku pihak swasta untuk membahas sejumlah proyek dengan kesepakatan pemberian fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak.

Fee tersebut diduga diberikan kepada Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo dengan sebagian pembayaran dilakukan di muka.

Selain uang, para terdakwa juga diduga memberikan sejumlah barang, antara lain telepon genggam merek iPhone, komputer tablet, dan barang lainnya dengan harapan memperoleh proyek yang telah dibicarakan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer dan Pasal 606 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Edi Manggala, Abdusy Syakir, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Namun, menurut dia, sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai akan dibantah melalui pembuktian dan pembelaan dalam persidangan.

Abdusy juga meminta penyidik KPK menelusuri keterlibatan pihak lain yang disebut dalam uraian dakwaan.

"Sebagaimana dalam dakwaan yang sama-sama telah kita baca, ada pihak lain yang disebut terlibat. Kami berharap penyidik dapat bertindak adil dalam perkara ini," katanya.
 



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026