Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berupaya membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri melalui pengaturan dalam peraturan turunan.

Hal itu disampaikan Listyo saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu.

"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo.

Menurut dia, gagasan tersebut muncul sebagai respons atas ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.

Listyo menjelaskan ketentuan perwira Polisi bisa menempati jabatan di instansi sipil sah secara hukum karena telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang telah disahkan DPR, Selasa (9/6).

Meski demikian, ia menegaskan Polri tidak dapat secara sepihak menempatkan anggotanya pada jabatan di luar institusi kepolisian.

"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," ujarnya.



Pewarta: Walda Marison
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026