Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengintensifkan sosialisasi sertifikasi produk halal kepada para pelaku usaha di wilayah itu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Rejang Lebong Akhmad Hafizuddin dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan program sertifikasi halal dilakukan secara bertahap, dimulai pada Oktober 2024. dengan sasaran pelaku usaha menengah dan besar, sedangkan pada 2026 difokuskan kepada usaha mikro.

"Saat ini Kemenag Rejang Lebong terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang ada di sini, karena pada 18 Oktober 2026 nanti seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal," kata dia.

Baca juga: BPBD Rejang Lebong siagakan mobil tangki antisipasi kekeringan

Dia menjelaskan pelaku usaha yang akan mengurus sertifikasi halal ini dapat mengajukan persyaratan secara mandiri melalui laman resmi ptsp.halal.go.id.

Setelah mendaftar, pelaku usaha dapat memilih pendamping halal yang akan membantu proses verifikasi, validasi, hingga penyuluhan produk halal.

Para pelaku usaha yang akan mengurus sertifikat halal ini, kata dia, diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus melalui DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: BNNP Bengkulu percepat pembentukan unit antinarkoba di Rejang Lebong

Pihak Kemenag Rejang Lebong juga sudah membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha melalui kantor Kemenag maupun Kantor Urusan Agama (KUA) tersebar di 15 kecamatan.

Pada pengurusan sertifikat halal ini terdapat tiga skema sertifikasi halal yang dapat dipilih pelaku usaha, yakni skema self declare gratis yang diperuntukkan usaha mikro bidang makanan dan minuman melalui kuota yang disediakan pemerintah.

Selain itu, self declare mandiri yang berbayar serta skema reguler diperuntukkan usaha besar, seperti jasa katering, rumah makan dengan lebih dari 30 menu, serta usaha rumah potong hewan.

"Sedangkan untuk usaha penyembelihan hewan masuk kategori reguler. Begitu juga restoran dengan jumlah menu lebih dari 30 jenis," katanya.

Baca juga: Objek wisata DMHB Rejang Lebong terima bantuan internet gratis Telkom

Dia menjelaskan tujuan program sertifikasi halal memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat terkait dengan kehalalan produk yang dikonsumsi. Hal ini juga sesuai dengan amanat undang-undang tentang jaminan produk halal.

"Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kehalalan produk yang beredar. Masyarakat akan memilih produk-produk yang telah memiliki sertifikat halal ini," katanya.

Pada 4 Juni 2026, Kemenag RI menggelar sosialisasi serentak di 2.100 lokasi di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Rejang Lebong kegiatan ini dilaksanakan Kemenag Rejang Lebong bekerja sama dengan Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong di kawasan Bundaran Curup, Lapangan Setia Negara dan kawasan Pasar Bang Mego.

Dia berharap, Pemkab Rejang Lebong dapat membantu menyukseskan program sertifikasi halal ini melalui penerbitan surat edaran mengenai penggunaan dan peredaran produk halal.



Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026