Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar seluruh proses dapat dipahami dan diawasi oleh masyarakat.
"Ketika ada hal-hal yang memang dipertanyakan oleh masyarakat maka pemerintah harus membuka seterang-terangnya. Tidak boleh kemudian masyarakat ingin mengetahui skor calon siswa kemudian kita tidak berikan," kata dia di Bengkulu, Rabu.
Dia menjelaskan keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya kecurigaan dan kesalahpahaman di masyarakat, terutama pada proses penerimaan peserta didik yang selalu mendapat perhatian luas setiap tahun.
Dia menilai pelaksanaan SPMB 2026 secara umum berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, kata dia, pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang muncul agar tidak terulang di masa depan.
Helmi mengatakan perkembangan media sosial membuat setiap informasi dapat dengan cepat menyebar dan memicu berbagai penilaian dari masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus aktif menyampaikan informasi secara terbuka dan berdasarkan fakta.
"Dengan terbuka itu, dengan transparan itu, semuanya menjadi jelas, semuanya menjadi terang-terang, karena hari ini media sosial luar biasa," ucapnya.
Dia mencontohkan berbagai informasi yang beredar di media sosial sering kali menimbulkan pertanyaan publik meskipun belum tentu didukung fakta yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memberikan pemahaman, rasa aman dan tenang pada masyarakat, pemerintah daerah memilih merespons setiap persoalan melalui mekanisme resmi, termasuk dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima sebelum mengambil keputusan.
Helmi menekankan seluruh jajaran pemerintah daerah harus membangun budaya keterbukaan informasi sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh terhadap setiap kebijakan maupun persoalan yang menjadi perhatian publik.
Dengan transparansi tersebut, ia berharap, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik, termasuk penyelenggaraan proses SPMB.
Pewarta: Boyke Ledy WatraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.