Bengkulu (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Mian meminta seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara mematuhi ketentuan batas tonase angkutan sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan provinsi dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
"Kita dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional, hingga masih ditemukannya truk yang mengangkut muatan melebihi tonase. Kondisi ini menimbulkan kemacetan, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta memicu keluhan dari masyarakat," kata Wagub Mian di Bengkulu, Rabu.
Menurut dia, persoalan angkutan batu bara perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah daerah menjaga kualitas jalan provinsi yang digunakan masyarakat maupun aktivitas distribusi barang.
Baca juga: Wagub Mian sebut 90 persen jalan di Bengkulu Tengah telah mulus
Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian tengah berfokus pada pembangunan infrastruktur jalan provinsi dengan target seluruh jalan provinsi berada dalam kondisi mantap pada 2028.
Karena itu, ia berharap seluruh pemegang IUP batu bara dapat mendukung target tersebut dengan mematuhi ketentuan batas muatan kendaraan serta ikut menjaga infrastruktur jalan yang telah dibangun.
"Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh jalan provinsi selesai dan dalam kondisi baik pada tahun 2028. Untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen, keberanian, dan visi yang sama dari seluruh pihak," ujar Mian.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penggunaan jalan oleh angkutan pertambangan.
Baca juga: Wagub Mian: Latihan Kopassus di Bengkulu kesiapan TNI hadapi ancaman
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Palembang yang bertemu dengan Gubernur Sumatera Selatan dan membahas pengelolaan jalan yang digunakan aktivitas angkutan pertambangan.
Rakor diikuti belasan pemegang IUP batu bara di Provinsi Bengkulu serta dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Safnizar.
Pada akhir kegiatan, ia mengatakan seluruh pemegang IUP batu bara menyatakan komitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan usaha pertambangan, khususnya terkait penggunaan jalan dan batas muatan angkutan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh para pemegang IUP batu bara yang disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian, ujar dia.
Pewarta: Boyke Ledy WatraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.