Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu mengenakan retribusi bagi kendaraan pengangkut sampah yang membuang muatan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor persampahan sekaligus mengoptimalkan pelayanan pengelolaan sampah di daerah itu.

"Untuk penerapan retribusi tersebut sudah diberlakukan sejak awal Juni 2026. Seluruh kendaraan pengangkut sampah, baik milik swasta maupun pelaku usaha yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul, diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan jenis kendaraannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Anshar Amin di Bengkulu, Rabu.

Untuk retribusi yang ditetapkan yaitu kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu untuk setiap kali masuk ke area TPA, kendaraan roda tiga dikenakan tarif Rp3 ribu dan realisasi PAD untuk retribusi tersebut pada Juni 2026 sebesar Rp13 juta.

Ia menyebut bahwa dengan realisasi sebesar Rp13 juta pada Juni 2026 tersebut, pemerintah kota optimistis nilai penerimaan akan terus meningkat seiring semakin tertibnya pelaksanaan retribusi dan meningkatnya kepatuhan para pengguna layanan TPA.

Sebab, rata-rata terdapat sekitar 100 hingga 120 kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan TPA Air Sebakul setiap harinya sehingga, potensi penerimaan retribusi dinilai masih sangat besar apabila seluruh kendaraan membayar sesuai ketentuan.

Anshar menerangkan untuk penerapan retribusi tersebut telah menjadi bagian dari upaya DLH dalam memenuhi target PAD dari sektor persampahan yang telah ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu dengan target penerimaan retribusi persampahan sebesar Rp1,75 miliar.

"DLH tidak hanya mengandalkan retribusi di TPA Air Sebakul, tetapi juga terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan persampahan, termasuk meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah, memperluas cakupan wajib retribusi, serta memperkuat pengawasan terhadap pembayaran retribusi," ujar dia.

Lanjutnya, penerimaan retribusi yang diperoleh tersebut nantinya akan dikembalikan untuk mendukung peningkatan layanan kebersihan di Kota Bengkulu, seperti menunjang operasional pengelolaan sampah, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah kota berharap dengan adanya retribusi di TPA Air Sebakul tersebut sektor persampahan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi lingkungan, tetapi juga mampu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026