Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) laki-laki menggunakan Kbek Palak (ikat kepala khas Bengkulu) setiap hari Kamis.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2025 terkait mewajibkan seluruh ASN dan PPPK laki-laki di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk mengenakan Kbek Palak.
Baca juga: Pemkot Bengkulu imbau masyarakat manfaatkan layanan darurat 112
"Kbek Palak ini bukan sekadar aksesoris, melainkan identitas dan kehormatan budaya kita warga Bengkulu. Hari ini, saya mengajak seluruh jajaran Pemkot Bengkulu untuk memakainya dengan bangga. Kita harus menjadi garda terdepan dalam merawat warisan leluhur agar tidak punah tergerus zaman," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Jumat.
Penggunaan Kbek Palak juga dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya lokal di tengah arus modernisasi.
Sebab, Kbek Palak merupakan penutup kepala tradisional yang dahulu banyak digunakan oleh para bangsawan dan tokoh masyarakat Bengkulu, namun keberadaannya perlahan mulai menghilang.
Baca juga: Pemkot Bengkulu canangkan program keringanan PBB bagi warga miskin
Ia menyebut bahwa Kbek Palak tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghidupkan kembali budaya khas Kota Bengkulu yang telah lama mati, sekaligus mendongkrak sektor industri kreatif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perajin kain lokal di wilayah tersebut.
Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya memulai pelestarian budaya dari lingkungan pemerintahan sebagai contoh nyata bagi masyarakat luas.
"Saya sengaja selalu memakai Kbek Palak dan Batik Besurek di berbagai kesempatan, termasuk pada hari Kamis. Ini cara untuk melestarikan budaya Bengkulu. Intinya, ini cara kita melestarikan dan menumbuhkan rasa cinta pada budaya ataupun adat istiadat tradisi khas Kota Bengkulu," kata dia.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.