Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui permintaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim untuk memeriksa empat orang saksi dan satu ahli tambahan terkait kasus Chromebook.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan persetujuan tersebut setelah pihaknya mempelajari berbagai alasan pengajuan banding dari Nadiem selaku terdakwa, penasihat hukumnya, serta jaksa penuntut umum.

"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap ada pada penasihat hukum terdakwa," ucap Hakim Ketua pada sidang di PT DKI Jakarta, Rabu.

Hakim Ketua menjelaskan sebanyak empat orang saksi dan satu ahli yang akan dimintakan keterangannya merupakan perwakilan dari beberapa saksi dan ahli yang diajukan kubu Nadiem.

Adapun keempat saksi adalah Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo Koesomohadiani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.

Hakim Ketua menetapkan pemeriksaan akan terlebih dahulu dilakukan terhadap Koesomohadiani dan Andre pada Rabu (12/8).

Dalam persidangan, advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan berdasarkan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, seorang terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar saksi dan ahli yang telah didengar keterangannya pada pengadilan tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.

Selain itu, terdakwa juga dapat mengajukan permintaan terhadap saksi atau ahli, yang pada pengadilan tingkat pertama tidak hadir, disertai dengan alasan saksi dan
ahli tersebut perlu didengar kembali.

"Yang menjadi alasan pemohon banding terdakwa meminta agar saksi dan ahli tersebut dipanggil adalah karena pertimbangan judex facti dalam putusan a quo bertentangan dengan apa yang telah diterangkan secara langsung oleh saksi-saksi dan ahli di bawah sumpah dalam persidangan," tutur Ari.

Dengan demikian, menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh judex facti atau pemeriksa fakta.



Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026