Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan pejabat Wali Kota Bengkulu yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi yang berada di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Penggeledahan tersebut dilakukan selama lima jam dan KPK menyita sejumlah berkas yang dimasukkan di dalam koper dan koper yang diangkut sebanyak empat koper dan satu kardus.

"Benar itu dari KPK, tadi ada surat tugas itu KPK, untuk yang dibawa tadi ada berkas yang dimasukan ke dalam koper, kalau nggak salah ada 4 koper," kata Ketua RW 04 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Sugeng Suharto di Bengkulu, Kamis.

Ia menyebut bahwa KPK melakukan penggeledahan disaksikan oleh yang bersangkutan yaitu Arif Gunadi beserta istrinya dan menyita sejumlah berkas dan juga flashdisk, serta berangkas di rumah dan dibuka ada uang Rp600 Ribu.

Usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Arif Gunadi, keempat koper dan satu kardus tersebut langsung dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) pada Senin (3/8) setelah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada Juli 2026.

"NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026