Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah menyalurkan tambahan dana alokasi umum (DAU) 2026 dan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sampai dengan tahun 2024 dengan total mencapai Rp193,09 miliar.
"Penyaluran tersebut berdasar keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun 2024, dan penyaluran dana treasury deposit facility pada 2026," kata kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Minggu.
Penambahan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) tersebut disalurkan kepada seluruh pemda di wilayah Provinsi Bengkulu.
Ia menyebutkan bahwa penambahan alokasi TKD tersebut bertujuan untuk mendukung kapasitas fiskal pemda di Provinsi Bengkulu dalam rangka memberikan jaminan dan dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah, dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan terselenggaranya pelayanan publik di daerah.
Untuk total penambahan pagu alokasi TKD di Bengkulu sebesar Rp193,09 miliar tersebut terdiri dari DAU tambahan yaitu Rp42,85 miliar dan kurang bayar DBH sampai dengan 2024 yang mencapai Rp150,24 miliar.
Irfan menerangkan penyaluran tambahan TKD tersebut telah tuntas disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Curup, Manna, dan Mukumuko ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing di Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya penyaluran dana TKD tersebut, Pemda di Provinsi Bengkulu diharapkan dapat menyelesaikan hak finansial ASN daerah, terselenggaranya pemerintahan daerah, serta terjaganya pelayanan publik kepada masyarakat.
Berikut pemda yang menerima alokasi DAU tambahan di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp25,11 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Rp11,51 miliar dan Kota Bengkulu Rp6,22 miliar.
Sedangkan untuk penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2024 yaitu Provinsi Bengkulu yang sebanyak Rp12,90 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp19,69 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp8,29 miliar.
Kabupaten Bengkulu Utara yang mencapai Rp20,78 miliar, Kabupaten Kaur Rp8,45 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp7,32 miliar, Kabupaten Lebong Rp8,44 miliar, Kabupaten Mukomuko sebanyak Rp17,96 miliar.
Kemudian, Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp10,64 miliar, Kabupaten Seluma sebesar Rp18,09 miliar dan Kota Bengkulu Rp17,68 miliar.
Irfan berharap pemda dapat segera melakukan eksekusi atas alokasi tambahan TKD tersebut dengan segera melakukan pembayaran sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan perundangan-undangan.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.