Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menurunkan tim pengawasan pelaksanaan kegiatan di sekolah guna memastikan seluruh satuan pendidikan tidak melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua atau wali murid untuk perayaan HUT ke 81 RI.
Pengawasan tersebut dilakukan guna mencegah adanya pungutan yang dibebankan kepada siswa maupun wali murid, termasuk pungutan yang dikemas dengan istilah sumbangan atau iuran kegiatan.
"Selain melakukan pemantauan, Dinas Dikbud Kota Bengkulu juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat atau wali murid," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Ilham Putra di Bengkulu, Kamis.
Untuk itu, bagi orang tua maupun wali murid diimbau agar segera melapor apabila menemukan adanya sekolah yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut larangan satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua atau wali murid tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di Kota Bengkulu.
Larangan pungutan tidak hanya berlaku untuk kegiatan utama sekolah, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, termasuk perlombaan 17 Agustus.
Sebab, Dinas Dikbud Kota Bengkulu meminta agar seluruh sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan kemerdekaan tanpa membebani siswa maupun orang tua dengan biaya tambahan.
"Kita ingin suasana kemerdekaan tetap semarak di sekolah. Tapi jangan sampai ada pihak yang merasa terbebani karena diminta sumbangan," ujar dia.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, larangan tersebut juga termasuk untuk seluruh bentuk pungutan yang berkaitan dengan kegiatan peringatan kemerdekaan, seperti perlombaan tingkat kelas, antar-kelas, maupun kegiatan yang melibatkan seluruh warga sekolah.
Hal tersebut dilakukan sebab, peringatan HUT RI harus menjadi momentum untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, sportivitas serta kreativitas kepada peserta didik, bukan menjadi alasan pihak sekolah untuk menarik iuran dari orang tua.
Namun, jika pihak sekolah terbukti melakukan pelanggaran, maka Dinas Dikbud Kota Bengkulu akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.