Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menargetkan 1.513 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah itu aktif seluruhnya pada 2026 ini.
"Berdasarkan data yang saya lihat per minggu ini, keaktifan Posbankum di Bengkulu yang 1.513 masih sekitar 60 persen. Kami harapkan semua desa di Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan keaktifan Posbankum," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Senin.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu awasi keberlanjutan IG Batik Sekundang dan petakan potensi pelanggaran KI di Bengkulu Selatan
Dia mengatakan peningkatan keaktifan Posbankum sangat diperlukan agar keberadaan layanan bantuan hukum di tingkat desa dapat lebih optimal menjangkau masyarakat.
Posbankum menurut dia menjadi salah satu sarana untuk menjembatani akses keadilan bagi masyarakat desa, terutama dalam memperoleh informasi dan pendampingan terkait persoalan hukum.
Melalui Posbankum, masyarakat dapat menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi agar kemudian memperoleh fasilitasi dan pendampingan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu mantapkan langkah menuju WBK 2026 melalui evaluasi pembangunan zona integritas
"Jadi masyarakat bisa menyampaikan ke posbankum, Posbankum nanti akan memfasilitasi, melakukan pendampingan untuk masalah-masalah hukum atau memperoleh informasi hukum," ucapnya.
Menurut dia optimalisasi Posbankum juga penting agar layanan hukum dapat semakin menyentuh masyarakat di desa. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum tanpa harus bergantung pada akses layanan yang berada di luar wilayah tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan menjadi ruang penting untuk menyelesaikan sengketa masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan.
Baca juga: Siap menuju WBK, Kanwil Kemenkum Bengkulu jalani verifikasi lapangan oleh tim penilai mandiri
"Posbankum bukan hanya tempat memperoleh layanan hukum, tetapi juga ruang membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Dengan semangat musyawarah, berbagai persoalan di tingkat desa dan kelurahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, damai, dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat," kata dia.
Dia mengatakan kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang hadirnya akses keadilan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dengan semangat persaudaraan dan budaya musyawarah.
Posbankum juga diharapkan menjadi penguat perlindungan hukum serta menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pewarta: Boyke Ledy WatraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.