Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu menyiapkan layanan pendampingan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat yang ingin memperoleh perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.
"Sosialisasi dan pendampingan pencatatan atau pendaftaran (bagi pekerja seni) ini kita harapkan para pencipta bisa memperoleh hak dalam arti mendapat perlindungan hukum ke depan," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Senin.
Baca juga: Kemenkum Bengkulu: Posbankum buka akses keadilan desa
Dia mengatakan pencatatan dan pendaftaran karya diperlukan untuk memberikan kejelasan dan legalitas mengenai pihak yang menjadi pemegang hak atas suatu karya.
Menurut dia, karya yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan ketika muncul klaim mengenai pihak yang memiliki hak atau pihak yang berwenang terhadap lisensi maupun penggunaan hak lainnya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pencatatan dan pendaftaran yang tersedia agar karya yang dihasilkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi maupun moral bagi penciptanya.
Baca juga: Kemenkum Bengkulu targetkan 1.513 Posbankum aktif 100 persen di 2026
Layanan tersebut juga terbuka bagi pekerja seni, termasuk musisi, pencipta lagu, dan komposer yang ingin mencatatkan karya mereka.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum siap setiap saat untuk memberi layanan pencatatan dan pendaftaran ini. Di kantor kita (sediakan) dan kita bisa jemput bola kepada para pencipta, para komposer dan lainnya," ujarnya.
Tongam mengatakan layanan jemput bola dapat diberikan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan untuk datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu gelar upacara Hari Pengayoman ke-81, teguhkan komitmen hadirkan solusi bagi masyarakat
Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dia berharap semakin banyak karya masyarakat yang dicatatkan sehingga kepemilikan dan hak atas karya dapat memiliki kejelasan serta memberikan manfaat bagi penciptanya.
Pewarta: Boyke Ledy WatraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.