Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebanyak dua kali sebelum menyita dua aset milik legislator tersebut.
“Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap VLA dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Vinna Ledy terkait sejumlah pengadaan di Kota Bengkulu.
Baca juga: KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” katanya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Baca juga: KPK duga anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy terima aset mewah dari pihak swasta
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, saat itu KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Baca juga: KPK jelaskan alasan geledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
KPK kemudian menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Pewarta: Rio FeisalUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.